RSUD HUSADA PRIMA Pada tahun 1952 didirikan BP4 (TB Centre) di Jl. Panglima Sudirman No. 59-61 Surabaya di bawah pimpinan dr. SH Shahab. Tahun 1975 BP4 Surabaya dipindahkan untuk sementara di RSU dr. Sutomo Simpang Jl Pemuda No. 33 Surabaya (sekarang Plaza Surabaya). Tahun 1980 BP4 menempati gedung Jl. Karang Tembok No. 39 Surabaya (ex gedung RS Jiwa).

Pada tahun 1999 ada wacana untuk menggabungkan BP4 Surabaya dan Puskesmas Pegirian menjadi RSUD Pegirian Surabaya tetapi tidak jadi dilaksanakan karena pertimbangan asset antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dengan makin berkembangnya kualitas pelayanan operasional, pelayanan BP-4 Surabaya tidak terbatas pada pelayanan sebuah Balai Pengobatan namun sudah setara dengan pelayanan RSU tipe C. Hal ini didukung dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur No.060/2192/111.1/03  tgl. 19 Juni  2003 tentang Ijin  Pengembangan Fungsi dan Pelayanan setara RSU tipe C.

Pada tahun 2009 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/529/KPTS/013/2009 ditetapkan 9 (sembilan) UPT Dinkes Provinsi Jawa Timur sebagai BLUD Unit kerja antara lain termasuk BP4 Surabaya dan  memperoleh ijin penyelenggaraan  Rumah Sakit pada tanggal 12 November 2010 berdasarkan Surat  nomor : P2T/1/03.26/XI/2010 serta lulus akreditasi tingkat dasar  pada tanggal 8 Juni 2012.

Setelah melalui perjalanan panjang, pada tanggal 5 Februari 2013 diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 118 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut BP-4 Surabaya resmi berubah nama menjadi Rumah Sakit Paru Surabaya.

Pada tahun 2021 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 11 tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima serta mendapatkan Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Husada Prima dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor 503.445/9/P/IO.RS/436.7.2/IV/2021

Url Shortener