TUGAS POKOK DAN FUNSI TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
RSUD HUSADA PRIMA

 

  1. Ketua

Mengkoordinir perencana, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi

Fungsi Ketua PPID

    • pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi
    • pelaksaan koordinasi pengolaan informasi dan dokumentasi
    • pelaksanaan koordinasi pelayanan informasi dan dokumentasi
    • pelaksanaan korrdinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi

 

  1. Sekretaris

Mengkorrdinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi Sekretaris

    •   Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
    • pelaksaan korrdinasi penyeleggaraan tugas bidang-bidang
    • pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
    • pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik
    • pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayananinformasi dan dokumentasi

 

 

 

 

 

  1. Bidang Pelayanan Dokumentasi

Mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai Fungsi Bidang Pelayanan Dokumentasi

    • Pelaksanaan perencaan program pengolah informasi
    • pelaksanaan perencanaan program di bidang dokumentasi informasi
    • pelaksanaan konsultai klaifikasi informasi publik
    • Inventarisasi, pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
    • menghimpun seluruh informasi publik dari lingkungan RS Paru Jember
    • Penataan,penyimpanan dan pengolahan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD RS Paru Jember
    • Pelaksaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.

 

  1. Bidang Pengelola data dan Klarifikasi Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID

Fungsi Bidang Pengelola data dan Klarifikasi Informasi

    • menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik
    • menyiapkan system pelayanan dan pengelolaan informasi publik
    • penyediaan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik
    • penyampaian dan pemeliharaan informasi publik

 

  1. Bidang Pelayanan Sengketa

Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Fungsi BIdang Pelayanan Sengketa

    • memfasilitasi   para   pihak    dalam   upaya    mengatasi   dan memecahkan permasalahan informasi publik’
    • memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik
    • mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi
    • penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi
    • pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi ata pengaduan atau sengketa informasi.

 

  1. Bidang Pengaduan dan Komplain

Melaksanakan penanganan keluhan atau complain dari masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi Bidang Pengaduan dan Komplain

    • penghimpunan dan penelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksaan dan pedoman ketentuan lain berkaitan dengan penanganan pengaduan
    • penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan penanganan pengaduan dan complain
    • penerimaan pengaduan dan komplain masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan
    • pelaksanaan klarifikasi pengaduan pelayanan
    • penyiapan bahan dalam rangka penyelesaian pengaduan
    • pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait perihal penyelesaian permasalahan pengaduan pelayanan.

Url Shortener