Profil PPID RSUD Husada Prima

Pengelola Informasi Publik RSUD Husada Prima ditangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tuntutan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

 

Perangkat keterbukaan informasi publik RSUD Husada Prima  terdiri atas:

  1. Penangung Jawab PPID;
  2. Ketua PPID;  
  3. Sekretaris PPID;
  4. Koordinator Bidang Pelayanan dan Dokumentasi
  5. Koordinator Bidang Pengelola data dan Klasifikasi Informasi
  6. Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
  7. Koordinator Bidang Pengaduan dan Komplain Masyarakat

 

Secara rutin petugas PPID mempublikasikan segala informasi melalui website RSUD Husada Prima di http://rsudhusadaprima.jatimprov.go.id/

Semua informasi dapat diakses dan diunduh dari website RSUD Husada Prima

Mengenai informasi lain yang tidak tersedia pada website RSUD Husada Prima, publik/pemohon dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke Sekretariat melalui surat yang dikirim langsung, faks maupun email hingga untuk selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai tindak lanjut dari permintaan tersebut.

Adapun beberapa informasi belum tersedia, disebabkan oleh revisi atau pembaharuan data.

  •  PPID dan Perangkat PPID  RSUD Husada Prima bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Husada Prima.

Url Shortener